Tentang KPR Subsidi

KPR subsidi merupakan sebuah bentuk solusi bagi anda yang menginginkan hunian tetap dengan harga dan cicilan yang sangat terjangkau. Keberadaan KPR  bersubsidi juga menjadi solusi bagi anda yang tidak memiliki cukup dana untuk membeli rumah secara tunai. Keuntungan lain KPR bersubsidi ini adalah bunga fixed sebesar 5% pertahun hingga masa tenor selesai. Bagi anda yang mengidamkan properti Jogja untuk rumah tinggal, dan merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan syarat pendapatan bulanan 2,5-4 juta per bulan dapat mengajukan KPR bersubsidi ini.  Sebelum anda memutuskan membeli rumah dengan KPR bersubsidi, berikut hal yang perlu anda pahami :

1. Hanya untuk Rumah Subsidi

KPR subsidi hanya ditujukan untuk membeli  atau memiliki bangunan rumah yang dibangun secara subsidi, baik pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat maupun dari Bank tertentu. Harga rumah bersubsidi sendiri cukup terjangkau berkisar 100-200 juta rupiah termasuk tanah dan bangunan rumahnya. KPR bersubsidi hanya bisa anda pergunakan untuk membeli rumah-rumah tersebut.

2. Khusus Untuk Yang Belum Memiliki Rumah

Pengaju KPR bersubsidi ini juga harus merupakan orang yang memiliki rumah tinggal atas nama diri sendiri. Anda bisa mengajukan bukti dengan menyertakan surat keterangan tidak memiliki rumah dari Kelurahan. Selain itu, anda juga tidak bisa mengajukan lebih dari 1 KPR bila telah memiliki rumah lain.

3. Gaji Maksimal

Salah satu syarat yang harus anda penuhi adalah terkait dengan gaji.  Jika banyak KPR memberi syarat bahwa anda harus memiliki gaji minimal, KPR bersubsidi ini justru membatasi jumlah penghasilan yang anda miliki. Anda yang berminat memiliki hunian dengan cara ini haruslah memiliki gaji maksimal 6 juta rupiah per bulannya. Angka tersebut adalah jumlah maksimal yang bisa diajukan untuk mengajukan KPR bersubsidi dan termasuk dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

4. Harus Ditinggali Oleh Pembeli

Hal lain yang perlu anda ketahui adalah bahwa bila anda membeli rumah dengan KPR subsidi, rumah tersebut harus menjadi rumah tinggal anda.  Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi dari KPR bersubsidi ini baik untuk disewakan maupun dijual kembali dengan tujuan mencari keuntungan ekonomi.  Hal ini sudah tentu akan tertuang pada perjanjian pengajuan KPR anda. Bila anda diketahui dan terbukti melakukan penyalahgunaan fungsi ini, maka pengembang memiliki hak untuk mencabut KPR anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *