Saat ini ada banyak sekali tanah dijual di Jogja. Hal ini tidak mengherankan mengingat mobilitas masyarakat Jogja itu sendiri sangatlah tinggi dari waktu ke waktu harga tanah di Jogja semakin melambung. Tentunya ini dipicu oleh taraf pembangunan yang sangat tinggi di kota Jogja.
Saat ini, Jogja dianggap sebagai salah satu kota paling modern di Indonesia. Tak hanya warga Jogja saja, ada banyak juga warga luar yang ingin tinggal di Jogja. Pastinya hal ini dipicu oleh kenyamanan kota Jogja itu sendiri.
Kota satu ini terbilang sangat eksotis dan berbudaya. Namun ada banyak juga fasilitas modern yang dibangun di dalamnya. Untuk Anda yang hendak membeli tanah di Jogja, Anda harus memahami dulu cara bertransaksi tanah yang baik agar tidak terkena tipu.
Pastikan Untuk Melihat Keaslian dari Bukti Kepemilikan Tanah
Setiap bidang tanah yang dimiliki pasti ada legalitasnya. Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemilikan SHM atau Sertifikat Hak Milik. Bisa kalau pemilik hanya memberikan AJB alias Akta Jual Beli atau girik. Saat Anda melihat tanah dijual di Jogja, pastikan untuk menganalisa keaslian dari dokumen-dokumen tersebut.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah dengan bertanya secara langsung ke kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Disini Anda bisa melihat legalitas dari tanah tersebut secara jelas. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar prosesnya berjalan dengan cepat.
Lihat Status Kepemilikan dari Tanah Tersebut
Hal lain yang tidak kalah penting untuk Anda pertimbangkan adalah status kepemilikan tanah yang hendak dibeli. Jogja bagian kota mungkin sudah dipenuhi oleh sertifikat tanah yang diakui pemerintah. Tapi kalau Anda hendak melakukan pembelian tanah ke daerah pinggiran, masih ada banyak tanah yang statusnya girik.
Sudah tentu kekuatan hukum dari girik ini berbeda dengan Sertifikat Hak Milik. girik ini adalah bukti secara adat kalau pemilik memang menguasai lahan tersebut. Hal ini dikuatkan dengan saksi-saksi yang ada di wilayah tersebut. Girik ini sering ditemui pada tanah dijual di Jogja.
Namun hal ini belum sudah sah secara hukum negara. Ada baiknya kalau Anda segera mengkonversi girik tersebut menjadi SHM setelah melakukan pembelian. Hal ini akan menghindarkan Anda dari berbagai masalah rumit kedepannya sebab seringkali ada 2 girik pada satu bidang tanah.
Periksa Detail Tanah Secara Seksama
Selain kedua hal di atas, hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah memeriksa detail tanah yang hendak dibeli. Saat Anda melihat tanah dijual di Jogja, pastikan untuk melakukan analisa secara detail terhadap tanah tersebut di lapangan.
Pertama, Anda bisa melihat sertifikat atau girik yang dimiliki oleh pemilik tanah tersebut. Disana tercantum batas-batas dan luas tanah yang hendak dibeli. Periksa dengan seksama titik-titik batas lahan tersebut dan bandingkan dengan apa yang tercantum pada sertifikat.
Cek Status Pemilik Tanah Tersebut
Hal lain yang tidak kalah penting untuk dilakukan adalah menganalisa status pemilik tanah yang hendak dibeli. Apabila pemiliknya sudah berumah tangga, maka syarat wajib dalam proses jual beli tersebut adalah kesepakatan antara suami atau istri pemilik lahan itu sendiri.
Apabila tidak terjadi kesepakatan antara keduanya, maka proses jual-beli tanah ini tidak bisa dilakukan. Karenanya saat Anda hendak membeli tanah pastikan untuk meminta fotocopy KTP suami-istri dan surat nikah dari pasangan tersebut. Bilamana salah satunya sudah meninggal, maka akte kematian wajib dilampirkan sebagai dokumen penguat.
Agar memudahkan Anda, Arthaka Land bisa menjadi solusi terbaik. Kami merupakan perusahaan penyedia tanah terpercaya di Yogjakarta. Tak perlu ribet, Anda hanya perlu berkonsultasi dengan tim kami di terkait tanah yang Anda butuhkan, biar kami yang menyediakannya untuk Anda. Hubungi CS kami di (0274) 4292845 dengan segera agar Anda bisa mendapat tanah dijual di Jogja dengan harga terbaik.